VISI :

Untuk mendukung VISI Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan VISI sebagai berikut :

“Tercapainya Pembangunan Infrastruktur secara Terpadu dan Berkelanjutan untuk Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara yang Sejahtera”

Penjelasan kata kunci “Visi” di atas sebagai berikut :

  1. Pembangunan Infrastruktur maksudnya pembangunan yang meliputi fasilitas umum / publik dan pemerintahan /

  2. Terpadu maksudnya suatu kegiatan yang terencana dan terintegrasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan kegiatan instansi

  3. Berkelanjutan maksudnya suatu kegiatan dengan menitik beratkan / memperhatikan pada aspek lingkungan sehingga hasil – hasil pembangunan dapat berlangsung

  4. Sejahtera maksudnya terjadinya kemudahan aksesibilitas dari berbagai aspek kehidupan

Visi tersebut mengandung pengertian bahwa dengan mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang harus melaksanakan program pembangunan Prasarana dan Sarana di bidang Bina Marga, Cipta Karya, Pengairan, Tata Ruang secara berkesinambungan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) selama 5 tahun (Tahun 2019 –  2023)

MISI :

Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya – upaya yang akan dilaksanakan dan diwujudkan agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Dalam mewujudkan visi tersebut, maka dirumuskan Misi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Penajam Paser Utara sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kualitas SDM teknis dinas pekerjaan

  2. Menigkatkan sistem jaringan insfrastruktur jalan dan jembatan sesuai kapasitas, standar geometrik dan kelas

  3. Meningkatkan sarana dan prasarana infrastruktur pemerintah yang

  4. Meningkatkan sarana dan prasarana permukiman masyarakat yang

  5. Meningkatkan insfrastruktur di

  6. Meningkatkan Jaringan Pengairan Irigasi yang terpenuhi dengan baik untuk

  7. Meningkatkan Jaringan Saluran Pembuang dengan

  8. Terlaksananya Perencanaan Tata Ruang yang Berkelanjutan dan berwawasan

  9. Mewujudkan ketertiban penyelenggaraan konstruksi yang