Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas pokok
merumuskan kebijaksanaan teknis dan melaksanakan kegiatan
operasional di bidang pekerjaan umum yang meliputi Bidang
Sekretariat, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang
Pengairan, Bidang Tata Ruang, dan UPTD berdasarkan otonomi
dan tugas pembantuan.
Untuk menyelenggarakan tugas Dinas Pekerjaan Umum
mempunyai fungsi :
a. Merumuskan kebijakan teknis dalam bidang Pekerjaan Umum;
b. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum
di bidang pekerjaan umum;
c. Membina dan melaksanakan urusan bidang pekerjaan;
d. Melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang
pekerjaan umum;
e. Membina unit pelaksana teknis dinas dalam lingkup tugasnya;
f. Menyelenggarakan urusan penataan usahaan dinas;
g. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.