Senin, 8 September 2025 bertempat di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penomoran Surat yang Dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan dihadiri oleh peserta yang hadir sesuai dengan daftar hadir terlampir.
Adapun hasil rapat Koordinasi Penomoran Surat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah sebagai berikut:
• Terhitung mulai tanggal 11 September 2025, seluruh administrasi surat menyurat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara wajib menggunakan aplikasi srikandi;
• Surat keluar terakhir yang menggunakan penomoran manual, untuk surat selanjutnya wajib menggunakan aplikasi srikandi untuk melakukan penomoran surat ;
• Penomoran surat pada Dinas PUPR wajib dilakukan sesuai dengan tanggal yang terdapat pada surat;
• Masing-masing bidang yang membuat surat, diharapkan untuk mencermati ulang semua surat yang telah dibuat, agar tidak terjadi kesalahan pada penulisan surat dinas;
• Masing-masing bidang yang membuat surat wajib melakukan pengarsipan pada bidang masing-masing.


