Dasar Hukum Pembentukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara

Dasar Pembentukan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara adalah Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2004 Tanggal 5 April 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Perubahan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara